Sepeda Listrik Dikendarai di Jalan Raya "Disebut Sepeda nggak juga, tetapi Terlalu Lamban untuk Sepeda Motor"

 

Tidak bisa dipungkiri perkembangan teknologi sudah semakin maju, yang awalnya sepeda  harusnya dikayuh tetapi sekarang tinggal digas selayaknya sepeda motor matic.

Menggunakan sepeda listrik saat ini sudah menjadi trendi  belakangan ini. Mayoritas dipakai emak-emak pergi belanja, dipakai anak-anak pergi ke sekolah maupun hanya sekedar bermain dengan kawan-kawannya. Yang menjadi masalahnnya disini ialah sepeda listrik ini berada di tengah-tengah keadaan yang terlalu membahayakan untuk dibiarkan tidak diregulasi seperti sepeda, tatapi terlalu lamban untuk diperlakukan seperti sepeda motor. Sepeda listrik ini bahkan dipakai oleh penggunanya bukan hanya di gang-gang kecil, tetapi juga di jalan raya, jalan trans yang sering dilalui truk. Dengan predikat “sepeda” penggunanya mengabaikan keselamatan berlalu lintas, seakan –akan itu bukan menjadi kewajiban ketika mereka menggunakan sepeda listrik ini apalagi menggunakan di jalan raya yang dilalui sepeda motor, mobil dan truk.

 




Tetapi sepeda listrik sudah ada aturannya. Aturan bagi pengguna sepeda listrik tertera di Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

 


Semoga dengan peraturan ini para pengguna sepeda listrik lebih aware dengan keselamatan berkendara mereka.


-Bastari

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kenapa sih wisata alam Indonesia harus ada hiasan "norak"?