Sepeda Listrik Dikendarai di Jalan Raya "Disebut Sepeda nggak juga, tetapi Terlalu Lamban untuk Sepeda Motor"
Tidak
bisa dipungkiri perkembangan teknologi sudah semakin maju, yang awalnya
sepeda harusnya dikayuh tetapi sekarang
tinggal digas selayaknya sepeda motor matic.
Menggunakan
sepeda listrik saat ini sudah menjadi trendi
belakangan ini. Mayoritas dipakai emak-emak pergi belanja, dipakai
anak-anak pergi ke sekolah maupun hanya sekedar bermain dengan kawan-kawannya.
Yang menjadi masalahnnya disini ialah sepeda listrik ini berada di
tengah-tengah keadaan yang terlalu membahayakan untuk dibiarkan tidak
diregulasi seperti sepeda, tatapi terlalu lamban untuk diperlakukan seperti
sepeda motor. Sepeda listrik ini bahkan dipakai oleh penggunanya bukan hanya di
gang-gang kecil, tetapi juga di jalan raya, jalan trans yang sering dilalui
truk. Dengan predikat “sepeda” penggunanya mengabaikan keselamatan berlalu
lintas, seakan –akan itu bukan menjadi kewajiban ketika mereka menggunakan
sepeda listrik ini apalagi menggunakan di jalan raya yang dilalui sepeda motor,
mobil dan truk.
Tetapi
sepeda listrik sudah ada aturannya. Aturan bagi pengguna sepeda listrik tertera
di Permenhub nomor 45 tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan
Penggerak Motor Listrik.
Semoga dengan peraturan ini para pengguna sepeda listrik lebih aware dengan keselamatan berkendara mereka.
-Bastari


Komentar
Posting Komentar